Buku Metodologi Ijtihad Kontemporer dalam Hukum Islam menghadirkan penjelasan yang komprehensif mengenai konsep ijtihad sebagai instrumen penting dalam pengembangan hukum Islam. Pembahasan dimulai dari pengertian dasar ijtihad, landasan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis, hingga kedudukannya sebagai sumber hukum yang memungkinkan syariat tetap relevan dalam menghadapi dinamika masyarakat. Penjelasan awal ini memberikan fondasi yang kuat bagi pembaca untuk memahami bagaimana ijtihad bekerja dalam kerangka pemikiran hukum Islam.
Isi buku kemudian berfokus pada berbagai metode ijtihad yang digunakan para ulama, mulai dari pendekatan kebahasaan hingga metodologi maqāshid al-syarī‘ah. Penjelasan mengenai syarat-syarat mujtahid, proses penetapan hukum, serta bagaimana metode tersebut diterapkan dalam berbagai kasus hukum keluarga Islam memberikan gambaran utuh tentang mekanisme penalaran hukum yang sistematis. Penyajian materi disusun dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga pembaca non-akademisi tetap dapat mengikuti alur pembahasan dengan nyaman.
Buku ini juga membahas urgensi ijtihad di era modern beserta tantangan yang menyertainya, termasuk kompleksitas persoalan keluarga Muslim yang muncul akibat perkembangan sosial dan teknologi. Kajian yang disajikan menawarkan wawasan mengenai bagaimana prinsip syariat dapat diterapkan secara kontekstual tanpa kehilangan landasan normatifnya. Sinopsis ini menggambarkan substansi buku sebagai bacaan yang tidak hanya bersifat ilmiah, tetapi juga bermanfaat bagi pembaca yang ingin memahami peran ijtihad dalam membentuk hukum keluarga Islam yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman.
| Detail Buku | |
| ISBN | 978-634-96612-9-4 |
| Penulis Buku | Dr. H. Hikmatuloh, S.Ag., S.Pd., M.Sy., CWC |
| Editor | Eka Yeyen Nuraini & Winda Srimawati |
| Desain Sampul & Tata Letak | Khairul Wahidi |
| Penerbit | CV. Metro Press Indonesia |
| Kategori | Kajian Metodologis |
| Tahun Terbit | 2025 |
| Jumlah Halaman | 111 Halaman |
| Ukuran | A5 |






Ulasan
Belum ada ulasan.