,

HUKUM PIDANA PEMILU (PENDEKATAN NORMATIF, TEORETIS, DAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA)

Rp140.000

- +

Buku Hukum Pidana Pemilu (Pendekatan Normatif, Teoretis, dan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia) membahas secara komprehensif kedudukan hukum pidana pemilu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pada bagian awal, pembaca diajak memahami dasar konstitusional pemilu dalam kerangka negara hukum demokratis serta relevansi teori hukum pidana dalam merumuskan dan menegakkan tindak pidana pemilu. Politik hukum pidana pemilu di Indonesia juga dikaji untuk melihat arah pembentukan dan penerapan norma yang mengatur kejahatan pemilu.

Selanjutnya, buku ini menguraikan berbagai bentuk tindak pidana pemilu, mulai dari yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta, tim kampanye, hingga aparatur negara. Perkembangan teknologi informasi turut menjadi perhatian, mengingat transformasi digital telah menghadirkan pola-pola baru dalam pelanggaran pemilu. Dengan klasifikasi dan karakteristik yang jelas, pembahasan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai ruang lingkup tindak pidana pemilu di Indonesia.

Pada bagian akhir, buku ini mengkaji sistem penegakan hukum pidana pemilu melalui mekanisme terpadu, proses penyidikan hingga putusan pengadilan, serta sistem pembuktian yang berlaku. Selain itu, disajikan pula perbandingan dengan beberapa negara, keterkaitannya dengan perlindungan hak asasi manusia, serta arah pembaharuan hukum pidana pemilu. Keseluruhan pembahasan memberikan perspektif utuh tentang bagaimana hukum pidana pemilu berfungsi sebagai penjaga integritas, keadilan, dan legitimasi demokrasi di Indonesia.

Detail Buku
ISBN 978-634-7559-36-4
Penulis Buku Dr. Ir. M. ROCHMAN, S.T., S.H., M.H.
Editor Eka Yeyen Nuraini & Rosidu
Desain Sampul & Tata Letak Khairul Wahidi
Penerbit CV. Metro Press Indonesia
Kategori Hukum
Tahun Terbit 2026
Jumlah Halaman 363 Halaman
Ukuran A5
Berat 450 gram
Dimensi 14 × 3 × 20 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PIDANA PEMILU (PENDEKATAN NORMATIF, TEORETIS, DAN PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA)”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top