,

HUKUM PERIZINAN TATA RUANG MODERN DI INDONESIA

Rp140.000

- +
Kategori: ,

Buku “Hukum Perizinan Tata Ruang Modern di Indonesia” menyajikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan besar dalam penyelenggaraan tata ruang nasional setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja. Peralihan menuju sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA), penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta digitalisasi melalui RDTR berbasis peta dijelaskan secara runtut agar pembaca memahami bagaimana kerangka hukum tata ruang mengalami modernisasi dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan pembangunan masa kini.
Pembahasan dalam buku ini meliputi konsep dasar dan landasan hukum tata ruang, proses perizinan ruang seperti KKPR dan PBG, mekanisme pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, hingga penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan ruang. Uraian tersebut dilengkapi dengan contoh kasus aktual yang menggambarkan tantangan di lapangan, sehingga pembaca dapat melihat hubungan antara regulasi dan praktik secara lebih nyata. Pendekatan ini membantu memberikan gambaran menyeluruh mengenai bagaimana sistem tata ruang bekerja dan apa saja isu yang sering muncul dalam implementasinya.
Sebagai bacaan umum yang ditujukan bagi akademisi, praktisi hukum, pemerintah daerah, konsultan perencana, mahasiswa, dan masyarakat luas, buku ini menyajikan pemahaman yang mudah diikuti tanpa mengurangi kedalaman analisis. Dengan gaya penulisan yang sistematis, buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan dan sumber pengetahuan bagi siapa pun yang ingin memahami tata ruang modern di Indonesia, sekaligus memberikan bekal untuk menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang.

Detail Buku
ISBN 978-634-96596-1-1
Penulis Buku Dr. Ir. M. Rochman, S.T., S.H., M.H.
Editor Eka Yeyen Nuraini and Winda Srimawati
Desain Sampul & Tata Letak Khairul Wahidi
Penerbit CV. Metro Press Indonesia
Kategori Bidang Ilmu
Tahun Terbit 2025
Jumlah Halaman 425 Halaman
Ukuran A5
Berat 450 gram
Dimensi 14 × 3 × 20 cm

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “HUKUM PERIZINAN TATA RUANG MODERN DI INDONESIA”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top