Buku “Filantropi Islam dan Pengelolaan Zakat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” membahas secara komprehensif peran filantropi Islam sebagai salah satu pilar penting dalam membangun kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas umat. Dalam Islam, filantropi tidak hanya dipahami sebagai bentuk kedermawanan, tetapi juga sebagai sistem nilai yang mengarahkan distribusi harta agar lebih adil dan berimbang di tengah masyarakat. Zakat sebagai instrumen utama dalam filantropi Islam memiliki posisi strategis dalam menghubungkan dimensi spiritual dengan tanggung jawab sosial.
Pembahasan dalam buku ini menguraikan konsep dasar filantropi Islam, bentuk-bentuknya, serta kedudukannya dalam mewujudkan keadilan sosial. Selain itu, buku ini juga menjelaskan dasar-dasar fiqih zakat, pengelolaan zakat dalam konteks masyarakat, serta kebijakan negara dalam pengaturan zakat di Indonesia. Di dalamnya juga dibahas bagaimana dana zakat dikelola, disalurkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima zakat, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan mereka.
Lebih jauh, buku ini mengaitkan pengelolaan zakat dengan konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah sebagai tujuan utama dari hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan. Dengan pendekatan tersebut, zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan. Melalui buku ini diharapkan pembaca dapat memahami bahwa filantropi Islam, khususnya zakat, memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas dan berkeadilan.
| Detail Buku | |
| ISBN | 978-634-7757-38-8 |
| Penulis Buku | Dr. H. Muhammad Ufuqul Mubin, M.Ag. |
| Editor | Dr. H.M. Ghufron, Lc, MHI |
| Penyunting | Filzah Wafiyah, SE, M.SEI |
| Desain Sampul & Tata Letak | Khairul Wahidi, S.AP. |
| Penerbit | CV. Metro Press Indonesia |
| Kategori | Ekonomi Syariah |
| Tahun Terbit | 2026 |
| Jumlah Halaman | 145 Halaman |
| Ukuran | A5 |






Ulasan
Belum ada ulasan.